PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NO 23 TAHUN 1997
Kelas : A Pagi
Mata Kuliah : Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Dosen : Bohari, S.Pd, M.Pd
Oleh :
Yohana Sari :
131410074
Lili Hidayatri :
131410002
Stefanus Kristopel : 131410013
Andri Susilo : 131410008
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK
INDONESIA
( IKIP – PGRI PONTIANAK )
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukurkami ucapkan kepada
TuhanMaha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunia-NYA, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “ PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NO 23 TAHUN 1997 ” ini.Makalah ini kami susun dalam rangka memenuhi salah
satu syarat penilaian mata kuliah Pendidikan ilmu pengantar sosial. Pembuatan
makalah ini dengan mencari beberapa materi dari internet.
Kami
ucapkan terimakasih banyak kepada bapak Bohari,M.Pd sebagai pengajar mata kuliah Pendidikan ilmu
pengetahuan sosial yang telah memberikan tugas kepada kami sehingga kami
mendapatkan penambahan ilmu pengetahuan khususnya dibidang Pendidikan ilmu pengetahuan
sosial.kami sadar
makalah yang kami buat belum sepenuhnya benar atau bisa dikatakan belum
sempurna untuk itu bila ada kesalahan baik dalam penulisan
maupun yang lainnya kami meminta maaf yang sebesar-besarnya.
Pontianak,11 Mei 2015
Kelompok 6
DAFTAR ISI
Hal
COVER.............................................................................................
i
KATA PENGANTAR.......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................
iii
BAB I : PENDAHULUAN.................................................................... 1
A.
Latar Belakang........................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................
2
C.
Tujuan.................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN.....................................................................
3
A.
Pengelolaan lingkungan hidup uu no 23 tahun 1997.............. 3
BAB III : PENUTUP............................................................................ 31
A.
Kesimpulan............................................................................. 31
B.
Saran...................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 32
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara kesatuan Republik
Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki banyak akan kekayaan alamnya
yang sangat beragam, meliputi tanah, air, dan ada lagi yang lebih terkenal saat
ini yaitu tanah galian yang biasa di sebut oleh banyak pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari
tambang emas, tembaga perak, minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan
masih banyak lagi yang lainya. Untuk itu pelu adanya kaidah dasar yang menjadi
landasan untuk pembangunan dan melindungi linkungan hidup.
Berdasarkan UU.No.23/1997 di
jelaskan bahwa lingkunagan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan makhluk hidup, diantaranya manusia beserta perilakunya,yang dapat
mempengarui kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia itu sendiri, dan
makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup di indonesia mempunyai sebuah sistem
yang meliputi lingkungan sosial , lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke
tiga sistem tersebut saling berkaitan atau saling mempengaruhi atara satu
sistem dengan sistem yang lainya. Ada sebuah filosofi yang
akan
dicapai dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada sebuah prinsip Otonomi Daerah, diantaranya yaitu masyarakat yang tinggal di daerah seharusnya mendapatkan manfaat yang nyata
dari keberadaan sumber daya alam yang di miliki daerahnya. Namunhal ini akan terwujud dengan efektif apabila pelaksanaan pengelolaaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip otonomi daerah,dan itupun dapat di laksanakan
di antaranya oleh aparatur pemerintah daerah, berbagai dunia usaha, serta
masyarakat. Berbagai cara telah di terapkan, namun masih saja tetap muncul
berbagai problem yang di sebabkan oleh kurangnya pengelolaan lingkungan hidup.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah
yang akan dibahas adalah :
1.
Apa itu pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997 ?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
pembuatan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui apa itu lingkungan hidup dalam uu no 23 tahun1997.
BAB
II
PEMBAHASAN
Undang
Undang No. 23 Tahun 1997
Tentang: Pengelolaan Lingkungan Hidup
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 23 TAHUN 1997
(23/1997)
Tanggal : 19 SEPTEMBER 1997 (JAKARTA)
Sumber : LN 1997/68; TLN NO.3699
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat TuhanYang
Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruangbagi kehidupan dalam
segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b.
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untukmemajukan
kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk
mencapai kebahagiaan hidupberdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan
pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
berdasarkankebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh
denganmemperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masadepan;
c.
bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupuntuk
melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkunganhidup yang serasi, selaras,
dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang
berwawasanlingkungan hidup;
d.
bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam
rangkapembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidupharus
didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkatkesadaran masyarakat
dan perkembangan lingkungan global sertaperangkat hukum internasional yang
berkaitan dengan lingkunganhidup;
e.
bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya denganpengelolaan
lingkungan hidup telah berkembang demikian rupasehingga pokok materi
sebagaimana diatur dalam Undang-undangNomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok PengelolaanLingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan
untukmencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;
f.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dane di
atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang PengelolaanLingkungan Hidup;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaanpenataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup;
3.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidupadalah upaya
sadar dan terencana, yang memadukan lingkunganhidup, termasuk sumber daya, ke
dalam proses pembangunan untukmenjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masakini dan generasi masa depan;
4.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakankesatuan
utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalammembentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkunganhidup;
5.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untukmemelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkunganhidup;
6.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidupuntuk
mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
7.
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk
melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananperubahan dan/atau dampak
negatif yang ditimbulkan oleh suatukegiatan, agar tetap mampu mendukung
perikehidupan manusia danmakhluk hidup lain;
8.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidupuntuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masukatau dimasukkan ke
dalamnya;
9.
Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk
melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,energi, dan/atau
komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
10.
Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya
manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dansumber daya buatan;
11.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup,
zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atauunsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup;
12.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannyamakhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga kualitasnya turunsampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidakdapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
13.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan
sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;
14.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkanperubahan
langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atauhayatinya yang mengakibatkan
lingkungan hidup tidak berfungsi lagidalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alamtak
terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dansumber daya alam
yang terbaharui untuk menjamin kesinambunganketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitasnilai serta keanekaragamannya;
16.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
17.
Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifatatau
konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidaklangsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusakkan lingkunganhidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hiduplain;
18.
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa usaha dan/ataukegiatan
yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yangkarena sifat dan/atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secaralangsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/ataumerusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakanlingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia
sertamakhluk hidup lain;
19.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak ataulebih
yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemarandan/atau perusakan
lingkungan hidup;
20.
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan padalingkungan hidup
yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ataukegiatan;
21.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenaidampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yangdirencanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi prosespengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/ataukegiatan;
22.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentukatas
kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yangtujuan dan kegiatannya
di bidang lingkungan hidup;
23.
Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukanoleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkatketaatan terhadap
persyaratan hukum yang berlaku dan/ataukebijaksanaan dan standar yang
ditetapkan oleh penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
24.
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan
hukum;
25.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkunganhidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
Kesimpulan
dari Bab I :
Undang-undang ini memuat norma hukum lingkungan
hidup. Selain itu,Undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan
menyesuaikansemuaperaturan perundang-undangan yang memuat ketentuan
tentanglingkungan hidup yang berlaku, yaitu peraturan
perundang-undanganmengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan,
konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya, industri, permukiman,
penataanruang, tata guna tanah, dan lain-lain.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup
yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan
asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan
hidup adalah :
a.
tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan
lingkungan hidup;
b.
terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yangmemiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
c.
terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masadepan;
d.
tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.
terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
f.
terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha
dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkanpencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
Kesimpulan dari Bab II :
Pada
bab ini mengatur tentang asas, tujuan, dan sasaran tentang pengelolaan
lingkungan hidup asasnya meliputi tanggung jawab negara, asas berkelanjutan,
serta asas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup sedangkan sasarannya tercapainya keselarasan
antara hubungan manusia dan lingkungan hidup.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN
MASYARAKAT
Pasal 5
(1)
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yangbaik dan
sehat.
(2)
Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yangberkaitan
dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangkapengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku.
Pasal 6
(1)
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkunganhidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran danperusakan.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajibanmemberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaanlingkungan hidup.
Pasal 7
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnyauntuk
berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
(1)
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dankemitraan;
(2)
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporanmasyarakat;
(3)
menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untukmelakukan pengawasan
sosial;
(4)
memberikan saran pendapat;
(5)
menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Kesimpulan Bab III:
Pada
bab ini mengatur hak kewajiban dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkunga
hidup yaitu setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan
serta masyarkat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP
Pasal 8
(1)
Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuksebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannyaditentukan
oleh Pemerintah.
(2)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),
Pemerintah:
a.
mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangkapengelolaan
lingkungan hidup;
b.
mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaanlingkungan hidup,
dan pemanfaatan kembali sumber daya alam,termasuk sumber daya genetika;
c.
mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orangdan/atau subjek
hukum lainnya serta perbuatan hukumterhadap sumber daya alam dan sumber daya
buatan, termasuksumber daya genetika;
d.
mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e.
mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsilingkungan hidup
sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjutdengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaanlingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap
memperhatikannilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup
dalammasyarakat.
(2)
Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu olehinstansi
pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabmasing-masing,
masyarakat, serta pelaku pembangunan lain denganmemperhatikan keterpaduan
perencanaan dan pelaksanaankebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu
denganpenataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,perlindungan
sumber daya buatan, konservasi sumber daya alamhayati dan ekosistemnya, cagar
budaya, keanekaragaman hayati danperubahan iklim.
(4)
Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasionalpengelolaan
lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
(1)
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkankesadaran dan
tanggung jawab para pengambil keputusan dalampengelolaan lingkungan hidup;
(2)
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkankesadaran akan hak
dan tanggung jawab masyarakat dalampengelolaan lingkungan hidup;
(3)
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkankemitraan antara
masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalamupaya pelestarian daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup;
(4)
mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaanlingkungan
hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dandaya tampung lingkungan
hidup;
(5)
mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif,preventif,
dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan dayadukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
(6)
memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkunganhidup;
(7)
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidanglingkungan hidup;
(8)
menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannyakepada
masyarakat;
(9)
memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa dibidang
lingkungan hidup.
Pasal 11
(1)
Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakansecara
terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi olehMenteri.
(2)
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasiserta
tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12
(1)
Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaankebijaksanaan
nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup,Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan dapat:
a.
melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidupkepada
perangkat di wilayah;
b.
mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantuPemerintah Pusat
dalam pelaksanaan pengelolaan lingkunganhidup di daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintahdapat
menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerahmenjadi urusan rumah
tangganya.
(2)
Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandengan
Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan Bab IV:
Pada
bab ini mengatur wewenang tentang pengelolaan lingkungan hidup sumber daya alam
dikuasai oleh negara di dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat serta pengaturannya dilakukan oleh pemerintah, pemerinntah menetapkan
kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang
dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai
yang hihdup dimasyarakat.
BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN
HIDUP
Pasal 14
(1)
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usahadan/atau
kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria bakukerusakan lingkungan
hidup.
(2)
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan
danpenanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnyadiatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,pencegahan
dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan dayadukungnya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapatmenimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,wajib memiliki analisis
mengenai dampak lingkungan hidup.
(2)
Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yangmenimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup,sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
serta tata cara penyusunan danpenilaian analisis mengenai dampak lingkungan
hidup ditetapkandengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukanpengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)
dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepadapihak lain.
(3)
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan
PeraturanPemerintah.
Pasal 17
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukanpengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
(2)
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi:
menghasilkan,mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/ataumembuang.
(3)
Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diaturlebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan Bab V:
Pada
bab ini mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup. Untuk menjamin
pelestarian lingkungan hidup setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku
mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. setiap rencana dan kegiatan
yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup wajib memeiliki analisis dampak menganai lingkungan dan setiap penanggung
jawab usaha wajib melakukan pengelolaan limbah usaha.
BAB VI
PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN
HIDUP
Bagian Pertama Perizinan
Pasal 18
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar danpenting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenaidampak lingkungan
hidup untuk memperoleh izin melakukan usahadan/atau kegiatan.
(2)
Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (1)
diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang
berlaku.
(3)
Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
(4)
persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian
(5)
dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
(1)
Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan
wajibdiperhatikan:
a.
rencana tata ruang;
b.
pendapat masyarakat;
c.
pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yangberkaitan dengan
usaha dan/atau kegiatan tersebut.
(2)
Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
(1)
Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukanpembuangan
limbah ke media lingkungan hidup.
(2)
Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luarwilayah
Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3)
Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izinsebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4)
Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimanadimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuanganyang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan
peraturanperundang-undangan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan
impor limbah bahan berbahaya danberacun.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 22
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawabusaha
dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalamperaturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2)
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Menteri
dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukanpengawasan.
(3)
Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada PemerintahDaerah, Kepala
Daerah menetapkan pejabat yang berwenangmelakukan pengawasan.
Pasal 23
Pengendalian dampak lingkungan
hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus
untuk itu oleh Pemerintah.
Pasal 24
(1)
Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22
berwenang melakukan pemantauan, memintaketerangan, membuat salinan dari dokumen
dan/atau membuatcatatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu,
mengambilcontoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau
alattransportasi, serta meminta keterangan dari pihak yangbertanggungjawab atas
usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai
keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaanpetugas
pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku.
(3)
Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tandapengenal
serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempatpengawasan tersebut.
Bagian Ketiga Sanksi
Administrasi
Pasal 25
(1)
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaanpemerintahan
terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatanuntuk mencegah dan mengakhiri
terjadinya pelanggaran, sertamenanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu
pelanggaran,melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/ataupemulihan
atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/ataukegiatan, kecuali ditentukan
lain berdasarkan Undang-undang.
(2)
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkankepada Bupati/Walikotamadya/Kepala
Daerah Tingkat II denganPeraturan Daerah Tingkat I.
(3)
Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonankepada
pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaanpemerintahan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2),
didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
(5)
Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihansebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diganti denganpembayaran sejumlah uang tertentu.
Pasal 26
(1)
Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat
(1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan denganperaturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1)
belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upayahukum menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1)
Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izinusaha
dan/atau kegiatan.
(2)
Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usahadan/atau
kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
(3)
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepadapejabat yang
berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatankarena merugikan
kepentingannya.
Bagian Keempat Audit Lingkungan
Hidup
Pasal 28
Dalam rangka peningkatan
kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Pasal 29
(1)
Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk
melakukan audit lingkungan hidup apabilayang bersangkutan menunjukkan
ketidakpatuhan terhadap ketentuanyang diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan
untukmelakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan perintahsebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidakmelaksanakan
perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteridapat melaksanakan atau
menugaskan pihak ketiga untukmelaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud padaayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/ataukegiatan
yang bersangkutan.
(4)
Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh
Menteri.
(5)
Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimanadimaksud pada
ayat (1).
Kesimpulan Bab VI:
Pada
bab ini mengatur tentang persyaratan penataan lingkungan hidup yang pertama
diatur adalah bagian perijinan setiap kegiatan yang menimbulkan dampak besar
terhadap lingkungan hidup harus memperoleh ijin usaha meliputi rencana tata
ruang, pendapat masyarakat dan pertimbangan pejabat yang berwenang terhadap
kegiatan tersebut. Dan pada bab ini juga mengatur tentang pengawasan yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundanng-undagan dan mengatur sanksi administrasi
yang didapatkan jika melakukan pelanggaran.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama Umum
Pasal 30
(1)
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melaluipengadilan
atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarelapara pihak yang
bersengketa.
(2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud padaayat
(1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidupsebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
(3)
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar
pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuhapabila upaya
tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu ataupara pihak yang
bersengketa.
Bagian Kedua Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai
bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna
menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan
hidup.
Pasal 32
Dalam penyelesaian sengketa
lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat
digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan
sengketa lingkungan hidup.
Pasal 33
(1)
Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa
pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifatbebas dan tidak
berpihak.
(2)
Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian
sengketalingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa
Lingkungan HidupMelalui Pengadilan
Paragraf 1: Ganti Rugi
Pasal 34
(1)
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atauperusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada oranglain atau lingkungan
hidup, mewajibkan penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk membayar ganti
rugi dan/atau melakukantindakan tertentu.
(2)
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimanadimaksud
pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uangpaksa atas setiap hari
keterlambatan penyelesaian tindakan tertentutersebut.
Paragraf 2 :Tanggung Jawab
Mutlak
Pasal 35
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dankegiatannya
menimbulkan dampak besar dan penting terhadaplingkungan hidup, yang menggunakan
bahan berbahaya dan beracun,dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan
beracun,bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan,dengan
kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketikapada saat terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkunganhidup.
(2)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan darikewajiban
membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)jika yang bersangkutan
dapat membuktikan bahwa pencemarandan/atau perusakan lingkungan hidup
disebabkan salah satu alasan dibawah ini:
a.
adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.
adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.
adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinyapencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketigasebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketigabertanggung jawab membayar ganti
rugi.
Paragraf 3 : Daluwarsa untuk
Pengajuan Gugatan
Pasal 36
(1)
Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilanmengikuti
tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuanHukum Acara Perdata yang
berlaku, dan dihitung sejak saat korbanmengetahui adanya pencemaran dan/atau
perusakan lingkunganhidup.
(2)
Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud padaayat (1)
tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakanlingkungan hidup yang
diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yangmenggunakan bahan berbahaya dan
beracun dan/atau menghasilkanlimbah bahan berbahaya dan beracun.
Paragraf 4 : Hak Masyarakat dan
Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan
Pasal 37
(1)
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilandan/atau
melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalahlingkungan hidup yang
merugikan perikehidupan masyarakat.
(2)
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibatpencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupasehingga mempengaruhi
perikehidupan pokok masyarakat, makainstansi pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang lingkunganhidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah
Pasal 38
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkunganhidup
sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidupberhak mengajukan
gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsilingkungan hidup.
(2)
Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terbatas pada
tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpaadanya tuntutan ganti rugi,
kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3)
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatansebagaimana dimaksud
pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan :
a.
berbentuk badan hukum atau yayasan;
b.
dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yangbersangkutan
menyebutkan dengan tegas bahwa tujuandidirikannya organisasi tersebut adalah
untuk kepentinganpelestarian fungsi lingkungan hidup;
c.
telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Pasal 39
Tata cara pengajuan gugatan
dalam masalah lingkungan hidup oleh orang,
masyarakat, dan/atau organisasi
lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Kesimpulan Bab VII:
Pada
bab ini mengatur tentang penyelesaian sanski tentang lingkungan hidup yaitu
penyelesaian lingkungan hidup dapat ditempuh memalui pengadilan atau diluar
pengadilan berdasarkan sukarela dari pihak yang bersangkkutan. Penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan diluar pengadilan untuk mencapai kesepakatan
untuk mengenai bentuk besar ganti rugi agar tidak terulangnya dampak negatif
terhadap lingkungan hidup dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu
ganti rugi, tanggung jawab mutlak dan daluarsa untuk mengajukan gugatan serta
hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 40
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga
PejabatPegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah
yanglingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaanlingkungan hidup,
diberi wewenang khusus sebagai penyidiksebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Hukum Acara Pidanayang berlaku.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1)
berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atauketerangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidanglingkungan hidup;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukumyang diduga
melakukan tindak pidana di bidang lingkunganhidup;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badanhukum sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidanglingkungan hidup;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dandokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidanglingkungan hidup;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang didugaterdapat bahan bukti,
pembukuan, catatan, dan dokumen lainserta melakukan penyitaan terhadap bahan
dan barang hasilpelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindakpidana di bidang lingkungan hidup;
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugaspenyidikan tindak
pidana di bidang lingkungan hidup.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasilpenyidikannya kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara RepublikIndonesia.
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1)
menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umummelalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
(5)
Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia dan Zona
Ekonomi Ekslusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturanperundang-undangan
yang berlaku.
Kesimpulan Bab VIII:
Pada Bab ini Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga PejabatPegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah
yanglingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaanlingkungan hidup,
diberi wewenang khusus sebagai penyidiksebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Hukum Acara Pidanayang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
(1)
Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukanperbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakanlingkungan hidup, diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluhtahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus jutarupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku tindak pidanadiancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun dandenda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh jutarupiah).
Pasal 42
(1)
Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan
yangmengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun dan dendapaling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku tindak pidanadiancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun dan dendapaling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal 43
(1)
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undanganyang
berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi,dan/atau komponen lain
yang berbahaya atau beracun masuk di atasatau ke dalam tanah, ke dalam udara
atau ke dalam air permukaan,melakukan impor, ekspor, memperdagangkan,
mengangkut,menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang
berbahaya,padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwaperbuatan
tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup atau
membahayakan kesehatan umumatau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara
paling lamaenam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta
rupiah).
(2)
Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimanadimaksud pada
ayat (1), barang siapa yang dengan sengajamemberikan informasi palsu atau
menghilangkan ataumenyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan
dalamkaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),padahal
mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwaperbuatan tersebut dapat
menimbulkan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup atau membahayakan
kesehatan umumatau nyawa orang lain.
(3)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidanadiancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun dandenda paling banyak
Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh jutarupiah).
Pasal 44
(1)
Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undanganyang berlaku,
karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 43,
diancam dengan pidana penjara paling lamatiga tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku tindak pidanadiancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun dan dendapaling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan,
perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat
dengan sepertiga.
Pasal 46
(1)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukanoleh atau
atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasanatau organisasi lain,
tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidanaserta tindakan tata tertib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47dijatuhkan baik terhadap badan hukum,
perseroan, perserikatan,yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap
mereka yangmemberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau
yangbertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadapkedua-duanya.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukanoleh atau
atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasanatau organisasi lain,
dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarhubungan kerja maupun berdasar
hubungan lain, yang bertindakdalam lingkungan badan hukum, perseroan,
perserikatan, yayasanatau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi
pidanadijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yangbertindak
sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orangtersebut, baik berdasar
hubungan kerja maupun berdasar hubunganlain, melakukan tindak pidana secara sendiri
atau bersama-sama.
(3)
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,perserikatan atau
organisasi lain, panggilan untuk menghadap danpenyerahan surat-surat panggilan
itu ditujukan kepada pengurus ditempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus
melakukan pekerjaanyang tetap.
(4)
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,perserikatan,
yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutandiwakili oleh bukan
pengurus, hakim dapat memerintahkan supayapengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Undang-undang
ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan
tindakan tata tertib berupa:
(1)
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(2)
penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
(3)
perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4)
mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(5)
meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(6)
menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tigatahun.
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
Kesimpulan Bab IX:
Pada
Bab ini mengatur tentang sanski sanski yang di dapatkan oleh perorangan maupun
organisasi organisasi tertentu yang melanggar peraturan perundang undangan
meliputi ganti rugi dan kurungan pada jangka waktu tertentu bergantung pada
berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukannya terhadap lingkungan tersebut
dan dampak yang ditimbulkannya.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
(1)
Selambat-lambatnya lima tahun sejak diundangkannya Undangundangini setiap
usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin,wajib menyesuaikan menurut persyaratan
berdasarkan Undangundangini.
(2)
Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan izinusaha
dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahayadan beracun yang
diimpor.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat berlakunya Undang-undang
ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 51
Dengan berlakunya Undang-undang
ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut UU No. 23 Tahun 1997,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk
hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup meliputi unsur hayati (biotik), unsur sosial
budaya (kultur), dan unsur fisik (abiotik). Kerusakan lingkungan akibat
peristiwa alam: letusan gunung berapi, kerusakan akibat gempa gumi, kerusakan
akibat siklon (topan), musim kemarau, erosi dan abrasi. Kerusakan lingkungan
akibat ulah manusia: penebangan hutan secara liar, bangunan liar di daerah
aliran sungai (DAS), pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman, dan pembuangan sampah di sembarang tempat.
Semua manusia harus ikut serta dalam upaya melestarikan lingkungan karena
lingkungan adalah tempat dimana kita hidup. Dengan melestarikan lingkungan
berarti kita telah menyelamatkan beribu bahkan berjuta juta nyawa. Karena
banyak nyawa yang melayang itu banyak disebabkan adanya kerusakan lingkungan. Upaya
pemerintah untuk mengatasi kerusakan lingkungan yaitu dengan menyusun,
menerbitkan, dan memberlakukan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang
berkaitan dengan lingkungan, membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, serta
mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon Sebagai warga negara yang baik,
masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian
lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
B. Saran
Kami selaku penulis mengharapakan kritik dan saran
apabila terdapat kesalahan kata dalam penulisan ini. Kritik dan saran yang
membangun akan menjadikan kami lebih baik ke depannya dalam penulisan
makalah.harapan kami dengan ditulisnya makalah ini bisa berguna bagi kita semua
untuk menambah ilmu pengetahuan terutama dibidang pendidikan ilmu pengetahuan
sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
terimakasih infonya.
BalasHapussalam sehat selalu,
https://ruangguru.com