Kamis, 06 April 2017

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NO 23 TAHUN 1997

Sejarah adalah mempelajari pengalaman masa lalu untuk dijadikan pelajaran untuk masa depan agar kita tidak jatuh kedalam kesalahan yang sama pada masa depan.

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NO 23 TAHUN 1997
Kelas :  A Pagi
Mata Kuliah :  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Dosen :  Bohari, S.Pd, M.Pd

Oleh :
Yohana Sari                     : 131410074
Lili Hidayatri                   : 131410002
Stefanus Kristopel            : 131410013
Andri Susilo                     : 131410008


INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
( IKIP – PGRI PONTIANAK )
2014/2015
KATA PENGANTAR


Puji syukurkami ucapkan kepada TuhanMaha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunia-NYA, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “ PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NO 23 TAHUN 1997 ” ini.Makalah ini kami susun dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Pendidikan ilmu pengantar sosial. Pembuatan makalah ini dengan mencari beberapa materi dari internet.
            Kami ucapkan terimakasih banyak kepada bapak Bohari,M.Pd sebagai pengajar mata kuliah Pendidikan ilmu pengetahuan sosial yang telah memberikan tugas kepada kami sehingga kami mendapatkan penambahan ilmu pengetahuan khususnya dibidang Pendidikan ilmu pengetahuan sosial.kami sadar makalah yang kami buat belum sepenuhnya benar atau bisa dikatakan belum sempurna untuk itu bila ada kesalahan baik dalam penulisan maupun yang lainnya kami meminta maaf yang sebesar-besarnya.

Pontianak,11 Mei 2015

Kelompok 6






DAFTAR ISI
Hal
COVER............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN.................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................ 1
B.    Rumusan Masalah.................................................................. 2
C.    Tujuan.................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN..................................................................... 3
A.    Pengelolaan lingkungan hidup uu no 23 tahun 1997.............. 3
BAB III : PENUTUP............................................................................ 31
A.    Kesimpulan............................................................................. 31
B.    Saran...................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 32










BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki banyak akan kekayaan alamnya yang sangat beragam, meliputi tanah, air, dan ada lagi yang lebih terkenal saat ini yaitu tanah galian yang biasa di sebut oleh banyak  pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari tambang emas, tembaga perak, minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan masih banyak lagi yang lainya. Untuk itu pelu adanya kaidah dasar yang menjadi landasan untuk pembangunan dan melindungi linkungan hidup.
Berdasarkan UU.No.23/1997 di jelaskan bahwa lingkunagan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup, diantaranya manusia beserta perilakunya,yang dapat mempengarui kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia itu sendiri, dan makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup di indonesia mempunyai sebuah sistem yang meliputi lingkungan sosial , lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke tiga sistem tersebut saling berkaitan atau saling mempengaruhi atara satu sistem dengan sistem yang lainya. Ada sebuah filosofi yang akan dicapai dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada sebuah prinsip Otonomi Daerah, diantaranya yaitu masyarakat yang tinggal di daerah seharusnya mendapatkan manfaat yang nyata dari keberadaan sumber daya alam yang di miliki daerahnya. Namunhal ini akan terwujud dengan efektif apabila pelaksanaan pengelolaaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip otonomi daerah,dan itupun dapat di laksanakan di antaranya oleh aparatur pemerintah daerah, berbagai dunia usaha, serta masyarakat. Berbagai cara telah di terapkan, namun masih saja tetap muncul berbagai problem yang di sebabkan oleh kurangnya pengelolaan lingkungan hidup.

B.   Rumusan Masalah                                                                
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah :
1.   Apa itu pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997 ?

C.   Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.   Untuk mengetahui apa itu lingkungan hidup dalam uu no 23 tahun1997.















BAB II
PEMBAHASAN

Undang Undang No. 23 Tahun 1997
Tentang:  Pengelolaan Lingkungan Hidup

Oleh                : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor             : 23 TAHUN 1997 (23/1997)
Tanggal           : 19 SEPTEMBER 1997 (JAKARTA)
Sumber           : LN 1997/68; TLN NO.3699

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.      bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat TuhanYang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruangbagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b.     bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untukmemajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidupberdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkankebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh denganmemperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masadepan;
c.      bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupuntuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkunganhidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;
d.     bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangkapembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidupharus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkatkesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global sertaperangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkunganhidup;
e.      bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya denganpengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupasehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undangNomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PengelolaanLingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untukmencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;
f.      bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dane di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang PengelolaanLingkungan Hidup;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.






BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2.     Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaanpenataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
3.     Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidupadalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkunganhidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untukmenjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masakini dan generasi masa depan;
4.     Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakankesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalammembentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkunganhidup;
5.     Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untukmemelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkunganhidup;
6.     Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidupuntuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
7.     Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananperubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatukegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia danmakhluk hidup lain;
8.     Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidupuntuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masukatau dimasukkan ke dalamnya;
9.     Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
10.  Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumberdaya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dansumber daya buatan;
11.  Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
12.  Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turunsampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidakdapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
13.  Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;
14.  Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkanperubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atauhayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagidalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15.  Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alamtak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dansumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambunganketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitasnilai serta keanekaragamannya;
16.  Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
17.  Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifatatau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidaklangsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkunganhidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hiduplain;
18.  Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa usaha dan/ataukegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yangkarena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secaralangsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ataumerusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakanlingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia sertamakhluk hidup lain;
19.  Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak ataulebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemarandan/atau perusakan lingkungan hidup;
20.  Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan padalingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ataukegiatan;
21.  Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenaidampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yangdirencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi prosespengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ataukegiatan;
22.  Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentukatas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yangtujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
23.  Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukanoleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkatketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/ataukebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
24.  Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;
25.  Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkunganhidup.

Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

Kesimpulan dari Bab I :
Undang-undang ini memuat norma hukum lingkungan hidup. Selain itu,Undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikansemuaperaturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentanglingkungan hidup yang berlaku, yaitu peraturan perundang-undanganmengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya, industri, permukiman, penataanruang, tata guna tanah, dan lain-lain.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN

Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a.       tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b.      terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yangmemiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
c.       terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masadepan;
d.      tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.       terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
f.       terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkanpencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kesimpulan dari Bab II :
Pada bab ini mengatur tentang asas, tujuan, dan sasaran tentang pengelolaan lingkungan hidup asasnya meliputi tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, serta asas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sedangkan sasarannya tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dan lingkungan hidup.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 5
(1)  Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yangbaik dan sehat.
(2)  Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yangberkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3)  Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangkapengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku.

Pasal 6
(1)  Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkunganhidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran danperusakan.
(2)  Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajibanmemberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaanlingkungan hidup.



Pasal 7
(1)  Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnyauntuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
(1)  meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dankemitraan;
(2)  menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporanmasyarakat;
(3)  menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untukmelakukan pengawasan sosial;
(4)  memberikan saran pendapat;
(5)  menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

Kesimpulan Bab III:
Pada bab ini mengatur hak kewajiban dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkunga hidup yaitu setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan serta masyarkat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.

BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 8
(1)  Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannyaditentukan oleh Pemerintah.
(2)  Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah:
a.    mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangkapengelolaan lingkungan hidup;
b.   mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaanlingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam,termasuk sumber daya genetika;
c.    mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orangdan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukumterhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuksumber daya genetika;
d.   mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e.    mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsilingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
(1)  Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaanlingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikannilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalammasyarakat.
(2)  Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu olehinstansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabmasing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain denganmemperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaankebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
(3)  Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu denganpenataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alamhayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati danperubahan iklim.
(4)  Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasionalpengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dikoordinasi oleh Menteri.


Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
(1)  mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkankesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalampengelolaan lingkungan hidup;
(2)  mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkankesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalampengelolaan lingkungan hidup;
(3)  mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkankemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalamupaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(4)  mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaanlingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dandaya tampung lingkungan hidup;
(5)  mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif,preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan dayadukung dan daya tampung lingkungan hidup;
(6)  memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkunganhidup;
(7)  menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidanglingkungan hidup;
(8)  menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannyakepada masyarakat;
(9)  memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa dibidang lingkungan hidup.

Pasal 11
(1)  Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakansecara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi olehMenteri.
(2)  Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasiserta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 12
(1)  Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaankebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup,Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
a.    melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidupkepada perangkat di wilayah;
b.   mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantuPemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkunganhidup di daerah.
(2)  Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
(1)  Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintahdapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerahmenjadi urusan rumah tangganya.
(2)  Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandengan Peraturan Pemerintah.

Kesimpulan Bab IV:
Pada bab ini mengatur wewenang tentang pengelolaan lingkungan hidup sumber daya alam dikuasai oleh negara di dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta pengaturannya dilakukan oleh pemerintah, pemerinntah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hihdup dimasyarakat.






BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 14
(1)  Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usahadan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria bakukerusakan lingkungan hidup.
(2)  Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan danpenanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnyadiatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)  Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan dayadukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
(1)  Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapatmenimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
(2)  Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yangmenimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan danpenilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkandengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16
(1)  Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukanpengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
(2)  Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepadapihak lain.
(3)  Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah.

Pasal 17
(1)  Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukanpengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
(2)  Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan,mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/ataumembuang.
(3)  Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diaturlebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kesimpulan Bab V:
Pada bab ini mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup. Untuk menjamin pelestarian lingkungan hidup setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. setiap rencana dan kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memeiliki analisis dampak menganai lingkungan dan setiap penanggung jawab usaha wajib melakukan pengelolaan limbah usaha.

BAB VI
PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama Perizinan

Pasal 18
(1)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar danpenting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenaidampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usahadan/atau kegiatan.
(2)  Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
(3)  Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
(4)  persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian
(5)  dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
(1)  Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajibdiperhatikan:
a.    rencana tata ruang;
b.   pendapat masyarakat;
c.    pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yangberkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
(2)  Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
(1)  Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukanpembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2)  Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luarwilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3)  Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izinsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4)  Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimanadimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuanganyang ditetapkan oleh Menteri.
(5)  Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturanperundang-undangan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya danberacun.

Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 22
(1)    Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawabusaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalamperaturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2)    Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukanpengawasan.
(3)    Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada PemerintahDaerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenangmelakukan pengawasan.


Pasal 23
Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah.

Pasal 24
(1)  Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, memintaketerangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuatcatatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambilcontoh, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alattransportasi, serta meminta keterangan dari pihak yangbertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2)  Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaanpetugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku.
(3)  Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tandapengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempatpengawasan tersebut.

Bagian Ketiga Sanksi Administrasi

Pasal 25
(1)  Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaanpemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatanuntuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, sertamenanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran,melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/ataupemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/ataukegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
(2)  Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkankepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II denganPeraturan Daerah Tingkat I.
(3)  Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonankepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaanpemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)  Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
(5)  Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti denganpembayaran sejumlah uang tertentu.

Pasal 26
(1)    Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan denganperaturan perundang-undangan.
(2)    Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upayahukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27
(1)  Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izinusaha dan/atau kegiatan.
(2)  Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usahadan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
(3)  Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepadapejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatankarena merugikan kepentingannya.

Bagian Keempat Audit Lingkungan Hidup
Pasal 28
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Pasal 29
(1)  Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabilayang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuanyang diatur dalam Undang-undang ini.
(2)  Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untukmelakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan perintahsebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidakmelaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteridapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untukmelaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud padaayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/ataukegiatan yang bersangkutan.
(4)  Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh Menteri.
(5)  Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimanadimaksud pada ayat (1).

Kesimpulan Bab VI:
Pada bab ini mengatur tentang persyaratan penataan lingkungan hidup yang pertama diatur adalah bagian perijinan setiap kegiatan yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup harus memperoleh ijin usaha meliputi rencana tata ruang, pendapat masyarakat dan pertimbangan pejabat yang berwenang terhadap kegiatan tersebut. Dan pada bab ini juga mengatur tentang pengawasan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundanng-undagan dan mengatur sanksi administrasi yang didapatkan jika melakukan pelanggaran.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Pertama Umum

Pasal 30
(1)  Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melaluipengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarelapara pihak yang bersengketa.
(2)  Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud padaayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidupsebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(3)  Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuhapabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu ataupara pihak yang bersengketa.

Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Pasal 32
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Pasal 33
(1)  Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifatbebas dan tidak berpihak.
(2)  Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketalingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan HidupMelalui Pengadilan
Paragraf 1: Ganti Rugi

Pasal 34
(1)  Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada oranglain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukantindakan tertentu.
(2)  Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimanadimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uangpaksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentutersebut.

Paragraf 2 :Tanggung Jawab Mutlak

Pasal 35
(1)  Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dankegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadaplingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun,dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun,bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan,dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketikapada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkunganhidup.
(2)  Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan darikewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemarandan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan dibawah ini:
a.    adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.   adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.    adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinyapencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(3)  Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketigasebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketigabertanggung jawab membayar ganti rugi.

Paragraf 3 : Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan

Pasal 36
(1)  Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilanmengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuanHukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korbanmengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkunganhidup.
(2)  Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud padaayat (1) tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakanlingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yangmenggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkanlimbah bahan berbahaya dan beracun.

Paragraf 4 : Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan

Pasal 37
(1)  Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilandan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalahlingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
(2)  Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibatpencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupasehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, makainstansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkunganhidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3)  Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 38
(1)  Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkunganhidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidupberhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsilingkungan hidup.
(2)  Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpaadanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3)  Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan :
a.    berbentuk badan hukum atau yayasan;
b.   dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yangbersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuandidirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentinganpelestarian fungsi lingkungan hidup;
c.    telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.


Pasal 39
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang,
masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.



Kesimpulan Bab VII:
Pada bab ini mengatur tentang penyelesaian sanski tentang lingkungan hidup yaitu penyelesaian lingkungan hidup dapat ditempuh memalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan sukarela dari pihak yang bersangkkutan. Penyelesaian sengketa yang diselenggarakan diluar pengadilan untuk mencapai kesepakatan untuk mengenai bentuk besar ganti rugi agar tidak terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu ganti rugi, tanggung jawab mutlak dan daluarsa untuk mengajukan gugatan serta hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan.

BAB VIII
PENYIDIKAN

Pasal 40
(1)     Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga PejabatPegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yanglingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaanlingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidiksebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidanayang berlaku.
(2)     Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) berwenang :
a.    melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atauketerangan berkenaan dengan tindak pidana di bidanglingkungan hidup;
b.   melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukumyang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkunganhidup;
c.    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badanhukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidanglingkungan hidup;
d.   melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dandokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidanglingkungan hidup;
e.    melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang didugaterdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lainserta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasilpelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindakpidana di bidang lingkungan hidup;
f.    meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugaspenyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
(3)     Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasilpenyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara RepublikIndonesia.
(4)     Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umummelalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(5)     Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Ekslusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan Bab VIII:
Pada Bab ini Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga PejabatPegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yanglingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaanlingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidiksebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidanayang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 41
(1)      Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukanperbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakanlingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluhtahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
(2)      Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidanadiancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dandenda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh jutarupiah).

Pasal 42
(1)  Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yangmengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan dendapaling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidanadiancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dendapaling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 43
(1)  Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undanganyang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi,dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atasatau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan,melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut,menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya,padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwaperbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umumatau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lamaenam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).
(2)  Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimanadimaksud pada ayat (1), barang siapa yang dengan sengajamemberikan informasi palsu atau menghilangkan ataumenyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalamkaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwaperbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umumatau nyawa orang lain.
(3)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidanadiancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dandenda paling banyak Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh jutarupiah).

Pasal 44
(1)  Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undanganyang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lamatiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
(2)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidanadiancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan dendapaling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.

Pasal 46
(1)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukanoleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasanatau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidanaserta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan,yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yangmemberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yangbertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadapkedua-duanya.
(2)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukanoleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasanatau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarhubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindakdalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasanatau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidanadijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yangbertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orangtersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubunganlain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3)  Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap danpenyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus ditempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaanyang tetap.
(4)  Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan,perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutandiwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supayapengurus menghadap sendiri di pengadilan.

Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa:
(1)  perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
(2)  penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
(3)  perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
(4)  mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(5)  meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
(6)  menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tigatahun.

Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.

Kesimpulan Bab IX:
Pada Bab ini mengatur tentang sanski sanski yang di dapatkan oleh perorangan maupun organisasi organisasi tertentu yang melanggar peraturan perundang undangan meliputi ganti rugi dan kurungan pada jangka waktu tertentu bergantung pada berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukannya terhadap lingkungan tersebut dan dampak yang ditimbulkannya.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 49
(1)  Selambat-lambatnya lima tahun sejak diundangkannya Undangundangini setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin,wajib menyesuaikan menurut persyaratan berdasarkan Undangundangini.
(2)  Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan izinusaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahayadan beracun yang diimpor.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.


Pasal 51
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 52
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.


SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.


MOERDIONO



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Menurut UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur lingkungan hidup meliputi unsur hayati (biotik), unsur sosial  budaya (kultur), dan unsur fisik (abiotik). Kerusakan lingkungan akibat peristiwa alam: letusan gunung berapi, kerusakan akibat gempa gumi, kerusakan akibat siklon (topan), musim kemarau, erosi dan abrasi. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia: penebangan hutan secara liar, bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS), pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman, dan  pembuangan sampah di sembarang tempat. Semua manusia harus ikut serta dalam upaya melestarikan lingkungan karena lingkungan adalah tempat dimana kita hidup. Dengan melestarikan lingkungan berarti kita telah menyelamatkan beribu bahkan berjuta juta nyawa. Karena banyak nyawa yang melayang itu banyak disebabkan adanya kerusakan lingkungan. Upaya pemerintah untuk mengatasi kerusakan lingkungan yaitu dengan menyusun, menerbitkan, dan memberlakukan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang berkaitan dengan lingkungan, membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, serta mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
B.   Saran
Kami selaku penulis mengharapakan kritik dan saran apabila terdapat kesalahan kata dalam penulisan ini. Kritik dan saran yang membangun akan menjadikan kami lebih baik ke depannya dalam penulisan makalah.harapan kami dengan ditulisnya makalah ini bisa berguna bagi kita semua untuk menambah ilmu pengetahuan terutama dibidang pendidikan ilmu pengetahuan sosial.
DAFTAR PUSTAKA

1 komentar: