BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Geopolitik
merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini.
Permasalahan ini menjadi penting karena manusia telah berbangsa membutuhkan
wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian dikenal Negara. Dalam
perkembangan pengertian tidak saja di artikan sebagai intuisi yang secara
minimal meliputi unsure wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur
rakyat suatu Negara mencapai tujuan nasional aman dan sejahtera ( pembukaan
UUD’45 Alenia IV ) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud
agar warga negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri
dan tetap menjaga dirinya di tengah arus globalisasi.
Seperti
yang dikatakan Ir.Soekarno pada 1 juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI bahwa orang
dan tempat tak dapat dipisahkan atau rakyat tak dapat dipisahkan dari bumi yang
ada di bawah kakinya. Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan
tempat tinggal sebagai Negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian Negara
tidak hanya tempat tinggal, tetapi di artikan lebih luas lagi yang meliputi
intuisi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain-lain.
Karena
orang dan tempat tinggalnya tak dapat dipisahkan, ruang yang menjadi hal yang
meninbulkan konflik antar manusia, keluarga, masyarakat, dan bangsa hingga
kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik maupun non fisik.
Untuk
dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara
pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuan politik dan militer
menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi
politik.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
1 Apa
itu geopolitik indonesia ?
2 Bagaimanakah
perkembangan teori geopolitik ?
3 Bagaimanakah
wawasan nusantara yang disebut sebagai geopolitik indonesia ?
4 Bagaimanakah
hubungan geopolitik dan hukum kewilayahan ?
5 Bagaimanakah
hubungan geopolitik dan otonomi daerah ?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui apa pengertian geopolitik indonesia.
2. Untuk
mengetahui bagaimana perkembangan teori geopolitik indonesia.
3. Untuk
mengetahui bagaimanakah wawasan nusantara yang disebut sebagai geopolitik
indonesia.
4. Untuk
mengetahui apa saja hubungan antara geopolitik dan hukum kewilayahan.
5. Untuk
mengetahui apa saja hubungan antara geopolitik dan otonomi daerah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik
adalah istilah yang pertama kali dikemukan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu
bumi politik.sebagai ilmu,geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek
geografi.bahwa politik indonesia dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara
yang bersangkutan.geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek geografi
dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan.
Dalam
buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang ditulis oleh Ani Sri rahayu
( 2013:114 ). disini disebutkan bahwa Geopolitik diartikan sebagai sistem
politik atau peraturan peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan yang
titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial
dalam arti luas ) suatu negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
sebaliknya
politik negara itu secara langsung akan
berdampak kepada geografi negara yang bersangkutan.geopolitik bertumpu
pada geografi sosial ( hukum geografi ),
mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang
dianngap relevan dengan karekteristik geografi.Sebelum abad XX,pengertian
negara identik dengan tanah sehingga banyak bangsa menamakan negaranya dengan
unsur tanah, misalnya , england, hollang, polland, atau thailand. Negara
berdasarkan bentuk geografinya dapat dibedakan sebagai berikut:
dikelilingi daratan ( land lock
country ); dan
1.
berbatasan
dengan laut, dapat dibedakan menjadi :
a.
Negara
pulau ( oceanic archipelago );
b.
Negara
pantai ( coastal archipelago ); dan
c.
Negara
kepulauan ( archipelago )
Adapun pengertian negara
kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982 :
Kepulauan : suatu kesatuan
untuk wilayah yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan yang
terdapat pulau-pulau dengan perairan diantaranya dan angkasa diatasnya sebagai
kesatuan utuh, dengan unsur air sebagai penghubung.
2.2 PERKEMBANGAN
TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik
semula membahas politik dalam suatu negara berkembang menjadi ajaran yang
melegitimasi Hukum Ekspansi suatu negara, hal ini tidak lepas dari oengaruh pemikiran
dari beberapa penulis seperti :
1.
Frederich
Ratzel ( 1844 – 1904 )
Teori yang dikemukannya adalah teori ruang yang dalam
konsepsinya dipengaruhi ahli biologi Charles Darwin.ia menyamakan negara
sebagai mahluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang
makin meluas karena kebutuhan.dalam teoriny bahwa bangsa yang berbudaya tinggi
akan membuthkan daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “
Primitif ” .pendapat ini diertegas Rudolf Kjellen ( 1864 – 1922 ) dengan teori
kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang
menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.dengan
kekuataannya, ia mampu mengekploitasi negara “ Primitive ” agar negaranya dapat
swasembada.beberapa pemikir sering menyebutnya Darwinisme Sosial.
2.
Haushofer
yang pernah menjadi atase militer dijepang meramalkan jepang akan menjadi
negara yang jaya didiunia.untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu
menguasai benua benua diamerika.ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia
dapat dibagi atas empat kawasan benua ( pan region ) dan dipimpin oleh negara
unggul.teori ruang dan kekuataan merupakan hasil penelitiannya serta dikenal
pula sebagai teori Pan Regional, yaitu :
1.
Lebensraum
( ruang hidup ) yang “ cukup ” ,
2.
Autarki
( swasembada ); serta
3.
Dunia
dibagi 4 ( empat ) Pan Region, tiap region dipimpin oleh satu bangsa ( nation )
yang unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan
Eropa Afrika.dari pembagian daerah inilah,dapat diketahui percaturan politik
masa lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer
menjelang perang dunia II sangat besar di Jerman ataupun di Jepang.semboyan
Match und Erde di Jerman serta doktrin
Fukoku Kyohei di jepang melandasi penbangunan kekuataan angkatan perang kedua
negara tersebut menjelang perang dunia II.
3.
Sir
Halford Mackinder ( 1861 – 1947 )
Teori daerah jantung ( dikenal pula sebagai wawasan benua
) .dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara lain
selalu berpaling pada pembentukan kekuataan darat.dengan demikian, tidak
mengganggu pengembangan armada laut inggris.teorinya dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
Dunia
terdiri atas 9/12 air,2/12 pulau dunia ( Eropa, Asia, Afrika ) serta sisanya
1/12 pulau lainnya.
2.
Daerah
terdiri atas daerah jantung ( Heartland ), teretak dipulau benua, yaitu Rusia,
Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit dalam ( inner Cresent ) meliputi
Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Bulan
Sabit Luar
3.
(
outer cresent ) meliputi Afrika, Australia, dan Amerika / Benua Baru.
Apabila suatu negara ingin mengusai
dunia, harus menguasai daerah jantung untuk itu diperlukan kekuataan darat yang
memadai.
Teori geopolitik Mackinder
dapat disimpulkan sebagai berikut ( Sunardi, 2004: 166 ): Who rules East Europa
commands Heartland, Who rules the Heartland commands the World; Island, Who
rues the world island command the World.
4.
Sir
Water Raleigh ( 155 – 1618 ) dan Alfred T. Mahan ( 1840 – 1914 )
Teori kekuatan maritim yang dirancang oleh Raleigh,
bertepatan dengan kebangkitan armada inggrisbdan belanda yang ditandai dengan
kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang
tidak lagi mencari emas dan sutra ditimur ( Simbolon,1995 : 425 ).
Pada masa ini pula,lahir pemikiran laut internasional
yang berlaku sampai tahun 1994 ( setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB
).
1.
Sir
W.Raleigh : siapa yang kuasai laut akan kuasai perdagangan dunia / kekayaan
dunia, karena itu dia harus memiliki armada laut yang kuat .sebagai tindak
lanjut maka inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua,paling tidak
menyewanya.
2.
Alfred
T.Mahan : laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat dilaut, maka
harus dibuat armada laut yang kuat untuk menjaganya.menurut Mahan, disamping
hal tersebut juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan jumlah penduduk
karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian
suatu bangsa dan negara.
5.
Giulio
Douhet ( 1869 – 1930 ) dan William
Mitchel ( 1879 – 1936 )
Pada abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan
penerbangan.kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara.dalam
teorinya, disebutkan bahwa kekuataan udara mampu beroperasi hingga garis
belakang lawan, serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
6.
Nicholas
J.Spijkman ( 1893 – 1943 )
Teori Daerah Batas ( rimland theory ) .teori dipengaruhi
oleh Mackinder dan Haushofer, terutama dalam membagi daerah.karena ia adalah
bangsa belanda yang pada dasarnya adalah negara
maritim,maka menurutnya penguasaan daerah jantung harus ada akses ke
laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia, dalam teorinya tersirat
:
1.
Dunia
menurutnya terbagi 4 daerah, yaitu daerah jantung (Heartland), Bulan Sabit
Dalam ( Rimland ), Bulan Sabit luar, dan Dunia Baru ( Benua Amerika ) ;
2.
Menggunakan
kombinasi kekuataan Darat, Laut, dan Udara untuk kuasai dunia ;
3.
Daerah
Bulan Sabit Dalam ( Rimland ) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan
politik dunia daripada daerah jantung ; serta
4.
Wilayah
Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat .
7.
Bangsa
Indonesia
Wawasan bangsa indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara
lain :
1.
Ruang
lingkup bangsa terbatas diakui internasional ;
2.
Setiap
bangsa sama derajatnya, berwajiban menjaga perdamaian dunia ; serta
3.
Kekuataan
bangsa untuk mempertahankan eksistansi dan kemakmuran rakyat.
Dari
pembahasan tersebut,dapat disimpulkan bahwa teori geopolitik menjadi doktrin
dasar bagi terbentuknya negara nasional yang kuat dan tangguh.
Sebagai doktrin dasar, ada
empat unsur yang perlu diperhatikan, yaitu (Sunardi, 2004) :
1.
Konsepsi
ruang, yang merupakan aktualisasi dari pemikiran negara sebagai organisasi
hidup.ruang yang menjadikan inti dari konsepsi geopolitik merupakan wadah
dinamika politik dan militer.hal ini juga dapat dirasakan pada era perang
dingin antara blok barat dan blok timur ketika kedua kutub saling mencari
pengaruh didunia ketiga (negara sedang berkembang).
2.
Konsepsi
frontier, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan.frontier
merupakan batas imajiner diantara dua negara yang saling mempengaruhi.oleh
karena itu, batas resmi (boundary) dapat bergeser karena berbagai pengaruh,
terutama masalah sosial, budaya, ataupun ekonomi.pengaruh negara asing/tetangga
yang lebih maju apabila tidak ditangani secara serius, akan menimbulkan gejolak
politik yang melabilkan pemerintah.
3.
Konsepsi
politik kekuatan, yang ingin menjelaskan tentang kehidupan bernegara.politik
kekuataan yang merupakan faktor dinamika kehidupan bangsa karena dinamika
organisme bangsa .dunia yang menyempit dan percepatan jalannya sejarah ( Wright
1941 : hlm 5 s.d 7 ) sebagai akibat revolusi teknik.dengan demikian dunia makin
terbuka dan cita cita dunia tanpa batas ( Ohmae, 1990 : 214 ) merupakan ciri
globalisasi.fenomena ini harus ditangkal oleh setiap negara,lebih lebih bagi
negara yang sedang berkembang.
4.
Konsepsi
keamanan negara dan bangsa, yang kemudian melahirkan konsepsi geostrategic,
geopolitik akhirnya bertujuan untuk pengamanan negara, baik secara fisik maupun
sosial (ekonomi, budaya , dan kehidupan
sosial lainnya ).untuk itu perlu disiapkan daerah peyangga yang dikenal sebagai
daerah frontier yang berbatsan dengan negara jiran dan dipesiapkan secara
sistematis pembangunannya (Kesatuan ham dan demokrasi dan ketahanan nasional:
Paradigma:2013)
2.3
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI
GEOPOLITIK INDONESIA
1.
PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
Istilah wawasan
berasal dari kata “ wawas ” yang berarti pandangan,tinjauan ,atau pandangan
indrawi.akar kata ini membentuk kata wawas yang berarti memandang,meninjau atau
melihat sedangkan wawasan berarti cara pandang,cara tinjau,atau cara
melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari “ nusa ” yang berarti
kepulauan dan “antara ” yang berarti diapit diantara dua hal.istilah nusantara
dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau pulau
indonesia yang terletak diantara samudra pasifik dan samudra indonesia serta diantara
benua asia dan benua australia ( Ani Sri Rahayu : 2013 :116 )
Wawasan nasional indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan
implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan
dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu paham negara kepulauan hanya meliputi
kumpulan pulau pulau bedasarkan contour yang dipisahkan oleh laut.paham
nusantara menunjukan 2 ( dua ) arah pengaruh, yaitu :
1.
Ke
dalam : berlaku asas kepulauan yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air
yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air ; serta
2.
Ke
luar : berlakunya asas posisi antara, yang menuntut posisi kuat bagi indonesia
untuk dapt berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Wawasan
nusantara didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa indonesia tentang
dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berbentuk negara
kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya adalah untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban
dan perdamaian dunia. Semua
itu untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu hakikat tujuan wawasan nusantara adalah
kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut
:
1)
Penjabaran
tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, potensi, dan posisi
geografi, serta kebhinekan budaya.
2)
Pedoman
pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan nasional
3)
Hakikat
wawasan nusantara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
2.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Dalam sistem kehidupan nasional
indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional indonesia yang urutannya sebagai
berikut :
1.
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
2.
UUD
1945 sebagai konstitusi negara ;
3.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik bangsa indonesia ;
4.
Ketahanan
nasional sebagai geostrategik bangsa dan negara indonesia; serta
5.
Politik
dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan
nasional.
Wawasan
nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin dasar peraturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi
nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN ( masa Orba )
yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata
dibawahnya.
Doktrin
dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan, dan
diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam doktrin ynag timbul
dari pemikiran yang bersifat falsafah.
3. PERANAN
WAWASAN NUSANTARA
Dalam kehidupan nasional, wawasan
nusantara dikembangkan peranannya untuk :
1.
wewujudkan
serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras pada segenap
aspek kehidupan nasional ;
2.
Menumbuhkan
rasa tanggung jawab atas pemanfaatan lingkungannya.peran ini berkaitan dengan
adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa
dengan ruang hidupnya.oleh karena itu, pamanfaatan lingkungan hidup harus
bertanggung jawab.jika tidak, maka akan menimbulkan lingkungan yang pada
akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri ;
3.
Menegakan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional.kepentingan nasional menjadi
dasar hubungan antar bangsa.apabila satu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan
atau pararel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu
akan mudah terjalin hubungan
persahabatan ; serta
4.
Merentang
hubungan internasional dalam upaya ikut menegakan perdamaian.
4.
WAJAH WAWASAN NUSANTARA
Pengertian
istilah wajah adalah roman muka. Wajah manusia hanya satu, tetapi wajah itu memiliki
beberapa roman muka dan tiap roman muka berbeda satu dengan yang lain sesuai
dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam
hubungan itu, dapat dikatakan bahwa geopolitik indonesia hanya satu, yaitu
wawasan nusantara ( Wasantara ) .namun, wajahnya lebih dari satu, yaitu ada 4
wajah yang meliputi :
1.
Wajah
wawasan sebagai wawasan nusantara nasional yang melandasi konsepsi ketahanan
nasional;
2.
Wajah
wasantara sebagai wawasan pembangunan nasional
;
3.
Wajah
wasantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan;serta
4.
Wajah
wasantara sebagai wawasan kewilayahan.
1.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, yang berarti :
a.
Bahwa
kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun
b.
diseluruh
daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa dan bahwa keperluaan hidup sehari hari harus tersedia merata
diseluruh wilayah tanah air ;
c.
Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang; serta
d.
Kehidupan
perekonomian diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar besar kemakmuran rakyat.
2.
perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti :
a.
bahwa
masyarakat indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan
yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata
dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuia dengan tingkat
kemajuan bangsa ; serta
b.
bahwa
budaya bangsa indonesia pada hakikatnya adalah satu sedangkan corak ragam
budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa.kekayaan ini menjadi modal
dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya.tentunya dengan tidak
menolak nilai nilai budaya lain yang
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, serta yang hasil hasilnya dapat
dinikmati oleh bangsa.
3.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti
;
a.
Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara ; serta
b.
Bahwa
tiap tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa .
Dari rangkaian uraian
diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.
Wawasan
nusntara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan
kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinekaan bangsa dalam rangka
potensi mewujudkan persatuan dan kesatuan .
2.
Wawasan
nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan
nasional.
2.4
GEOPOLITIK DAN HUKUM KEWILAYAHAN
1.
HUKUM LAUT DAN
PERKEMBANGANNYA
Perkembangan sejarah hukum laut tidak
lepas dari kemajuan teknologi maritim perkapalan dan kepelabuhan belanda dan
inggris. Serta
orientasi
perdagangan dunia ( simbolon, 1995 ). Setelah perang salib sampai dengan bagian akhir zaman
pencerahan ( renaissance ), laut praktis hanya menjadi milik spanyol dan
portugal sehingga ada semacam pembagian wilayah yuridiksi dari kedua negara tersebut. bagian akhir zaman pencerahan teknologi
maritim belanda dan inggris melampaui spanyol dan portugal. Oleh karena itu, hukum laut banyak
ditentukan oleh polemik bangsa iggris dan belanda.
Hakikat
laut adalah :
1.
Bebas,
merdeka dan bergerak serta relatif tetap dan tidak mudah rusak ;
2.
Datar
dan terbuka, serta tidak dapat dipakai sembunyi ;
3.
Tidak
dapat dikuasai secara mutlak ( tidak dapat dikaveling/susah diberi tanda ).
4.
Media
untuk bermacam macam alat angkut,teruma yang bervolume besar.
Dari
hakikat tersebut timbul falsafah hukum laut yang berbuntut pada perebutan wilayah laut, yakni :
1.
Res
Nullius : laut tidak ada yang memiliki, karena itu dapat diambil dan dimiliki
oleh setiap negara ;
2.
Res
Communis : laut milik masyarakat dunia, karena itu tidak dapat diambil/dimiliki
oleh setiap negara.
Belanda dan inggris merasa bahwa
mereka tidak harus tunduk pada negara yang lebih “ primitif ”.oleh karena
itu,kedua negara saling berpolemik mengeluarkan argumentasi tentang hak atas
laut.
1.
Hugo
Grotius ( belanda ) memberi teori “ mare liberum ” ( laut bebas ).laut tidak
dapat dikuasai suatu negara dengan jalan “ okupasi ” ( menduduki ) karena itu
laut bebas.
2.
Johan
selden ( inggris ) memberi teori “ mare clausum ” ( hak kuasai laut ) sebagai
jawaban diatas teori grotius.menurutnya, setiap negara dapat mengusai laut.
3.
Cornelis
bijenkershoek ( belanda ) berpendapat laut wilayah adalah 3 mil laut dari
pantai pada saat pasang surut.argumentasi ini didasari bahwa jangkauan
meriam+/-3 mil.pemerintah kesatuan negara indonesia melalui deklarasi tanggal 13 desember 1957
mengajukan NKRI perlu laut wilayah ( territory water ) selebar 12 mil laut dari
garis pangkal atau garis dasar ( base line ) atas dasar “ point to point theory
”.dengan demikian, laut antar pulau menjadi perairan pedalaman ( internal water
). selanjutnya, laut wilayah dan laut pedalaman dikenal sebagai laut nusantara.
Akibat konvensi Hukum Laut
timbul berbagai tipe perairan :
1.
Laut
teritorial/laut wilayah ( territorial sea ) ; wilayah laut yang lebarnya tidak
melebihi 12 mil dari garis pangkal/garis dasar.garis dasar adalah garis dasar
yang menghubungkan titik titik pulau terluar.
2.
Perairan
pedalaman ( internal water ); wilayah laut sebelah dalam dari daratan/sebelah
dalam dari garis pangkal.negara pantai mempunyai kedaulatan penuh.
3.
Zona
tambahan ( Contiguous Zone) : wilayah laut yang lebarnya tidak boleh melebihi
12 mil laut dari laut teritorial,merupakan wilayah negara pantai untuk
melakukan pengawasan pabean, fiskal imigrasi,serta sanitasi dalam wilayah laut
teritorial
4.
Zona
ekonomi eksklusif ( Exlusive Economic Zone): wilayah laut yang tidak melebihi
200 mil dari garis pangkal.negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat
untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi,konservasi dan pengelolaan sumber
kekayaan alam hayati perairan
5.
Landas
kontinen ( Continental shelf): wilayah laut negara pantai meliputi dasar laut
dan tanah di bawahnya,terletak di luar teritorial sepanjang merupakan
kelanjutan alamiah wilayah.jarak 200 mil garis pangkal atau maksimal 350 mil
atau tidak melebihi 100 mil dari kedalaman 2.500 m
6.
Laut
lepas ( high seas): dikenal juga sebaga laut bebas/laut internasional : wilayah
laut > 200 mil dari garis pangkal.
Dengan
adanya ketentuan diatas , negara lain menuntut beberapa hak yang sebenarnya adalah jaminan dari
negara kepulauan,antara lain :
a.
Lintas
: berlayar/bernavigasi melalui laut teritorial, termasuk masuk dan keluar
perairan pedalaman untuk singgah disalah satu pelabuhan ;
b.
Lintas
damai : bernavigasi melalui laut teritorial suatu negara sepanjang tidak
merugikan kedamaian, ketertiban, atau keamanan negara yang bersangkutan ;
c.
Lintas
transit : bernavigasi melintasi pada selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional antara laut lepas/ZEE yang lain.
d.
Alur
laut kepulauan :
a.
Alur
yang ditentukan oleh negara kepulauan untuk alur laut dan jalur penerbangan diatasnya
yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat terbang asing ;
b.
Alur
yang digunakan untuk merangkai garis sumbu pada peta, kapal dan pesawat terbang
tidak boleh melintas lebih dari 25 mil kiri/kanan dari garis sumbu.
e.
Laut
lepas :
a.
Semua
bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial,baik perairan pedalaman maupun
ZEE ;
b.
Laut
terbuka untuk semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai ;
c.
Untuk
laut lepas semua negara berhak berlayar, terbang, riset ilmiah, dan menangkap
ikan.
Beberapa perhatian manusia terhadap laut :
a.
Perubahan
peta bumi terjadi setelah perang dunia II karena telah lahir banyak negara
nasional baru yang memiliki laut. Dengan demikian perlu diperhatikan :
1.
Laut
untuk kehidupan bangsa dan kehidupan rakyat ;
2.
Perlu
pengaturan bersama pemanfaatan laut dan lingkungan untuk bangsa bangsa .
b.
Kemajuan
teknologi berdampak pada meningkatnya kemampuan manusia memanfaatkan laut.
c.
Bertambahnya
jumlah penduduk perlu diimbangi dengan kenaikan produksi, khususnya dari sumber
kekayaan laut.
d.
Bagi
bangsa indonesia, laut untuk menjamin integrasi, sarana perhubungan dan
transportasi, serta menjadi salah satu sumber penghidupan, selain itu ditinjau
dari segi militer merupakan wahana pertahanan.
2.5
GEOPOLITIK DAN OTONOMI
DAERAH
Wilayah negara kesatuan republik
indonesia terbagi atas daerah daerah propinsi, serta daerah propinsi dibagi
atas kabupaten dan kota yang masing
masing memiliki pemerintah daerah.( pasal 2 UU No. 32 / 2004 ).pemerintah
propinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewengan wilayah laut sejauh 12
mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau kearah perairan
kepulauan ( pasal 18 ayat 4 UU No. 32 / 2004 ).asas ini bertentangan dengan
deklarasi pemerintah RI yang telah dikukuhkan melalui UNCLOS, serta ttelah
diratifikasi dengan UU No. 6 /1996 tentang perairan indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut patut
diwaspadai bahwa semangat otonomi seharusnya tidak menjurus pada semangat
pembentukan daerah berdasarkan etnik atau subkultur. Globalisasi yang
menyebabkan global paradox ( Naisbit,1987:55 ) jangan sampai menyemangati
pemekaran wilayah atas dasar pendekatan kebudayaan sehingga menimbulkan
benturan budaya yang berakibat pecahnya negara nasional. ( huntington, 1996:100
).
Banyak pimpinan dan politisi daerah
yang tidak mendalami makna filosofi otonomi daerah sehingga ada daerah yang
terpencil, bahkan terisolasi pada era globalisasi.mereka sering mengabaikan
daerah “hinterland” ( pedalaman ), tetapi apabila hinterland ini berada ditapal
batas batas resmi, yang dikukuhkan melalui pejanjian internasional dengan
negara jiran, daerah ini merupakan daerah “ frontier ”.daerah frontier
terbentuk karena sifat manusia yang saling bergantung, baik dengan manusia
maupun dengan alam sehingga terjadi simbiosis.kehidupan masyarakat indonesia
dengan masyarakat dengan jiran menjadi saling mempengaruhi.akibatnya, terjadi
pergesaran batas negara secara imajiner.
Daerah frontier ( sunardi, 2004 : 151 )
terjadi antara lain :
1.
Dorongan
ekonomi, berupa kemudahan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup ;
2.
Dorongan
sosial budaya, berupa kesamaan subkultur ( suku ) dan kemudahan mendapatkan
fasilitas perlindungan masa depan ;
3.
Dorongan
politik, antara lain adanya kepastian hukum dan tidak menutup kemungkinan
adanya tuntutan referundum.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.Geopolitik adalah istilah
yang pertama kali dikemukan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi
politik.sebagai ilmu,geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek
geografi. Bahwa politik indonesia dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara
yang bersangkutan.geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek geografi
dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan.
2.Bermacam macam
teori teori geopolitik
·
Frederich ratzel ( 1844 – 1904 )
·
Sir halford mackinder ( 1861 – 1947 )
·
Sir water raleigh ( 1555 – 1618 )
·
Alfred T. Mahan (1840 – 1914 )
·
Giulio douhet ( 1869 – 1930 )
·
Nicholas J Spijkman ( 1893 – 1943 )
3.Istilah wawasan
berasal dari kata “ wawas ” yang berarti pandangan,tinjauan ,atau pandangan
indrawi.akar kata ini membentuk kata wawas yang berarti memandang,meninjau atau
melihat sedangkan wawasan berarti cara pandang,cara tinjau,atau cara
melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari “ nusa ” yang berarti
kepulauan dan “antara ” yang berarti diapit diantara dua hal.istilah nusantara
dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau pulau
indonesia yang terletak diantara samudra pasifik dan samudra indonesia serta
diantara benua asia dan benua australia ( Ani Sri Rahayu : 2013 :116 )
4.Perkembangan sejarah hukum
laut tidak lepas dari kemajuan teknologi maritim perkapalan dan kepelabuhan
belanda dan inggris. Serta orientasi perdagangan dunia ( simbolon, 1995 ).
Setelah perang salib sampai dengan bagian akhir zaman pencerahan ( renaissance
), laut praktis hanya menjadi milik spanyol dan portugal sehingga ada semacam
pembagian wilayah yuridiksi dari kedua
negara tersebut. bagian akhir zaman pencerahan teknologi maritim belanda dan
inggris melampaui spanyol dan portugal. Oleh karena itu, hukum laut banyak
ditentukan oleh polemik bangsa inggris
dan belanda.
5.Wilayah negara kesatuan
republik indonesia terbagi atas daerah daerah propinsi, serta daerah propinsi
dibagi atas kabupaten dan kota yang
masing masing memiliki pemerintah daerah.( pasal 2 UU No. 32 / 2004
).pemerintah propinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewengan wilayah
laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau
kearah perairan kepulauan ( pasal 18 ayat 4 UU No. 32 / 2004 ).asas ini
bertentangan dengan deklarasi pemerintah RI yang telah dikukuhkan melalui
UNCLOS, serta ttelah diratifikasi dengan UU No. 6 /1996 tentang perairan
indonesia.
3.2
Saran
Kami
selaku penulis mengharapakan kritik dan saran apabila terdapat kesalahan kata
dalam penulisan ini. Kritik dan saran yang membangun akan menjadikan kami lebih
baik ke depannya dalam penulisan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Zubai Ahmad dan Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi.
PARADIGMA YOGYAKARTA.
Rahyu, Ani Sri. 2013. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (
ppkn ). Bumi Aksara . Jakarta
Busrizalti. 2013. Pendidikan kewarganegaraan
Negara Kesatuan, HAM dan Demokrasi dan Ketahanan Nasional .Total Media.
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar