Kamis, 06 April 2017

GEPOLITIK INDONESIA

Sejarah adalah mempelajari pengalaman masa lalu untuk dijadikan pelajaran untuk masa depan agar kita tidak jatuh kedalam kesalahan yang sama pada masa depan.

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Geopolitik merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian dikenal Negara. Dalam perkembangan pengertian tidak saja di artikan sebagai intuisi yang secara minimal meliputi unsure wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara mencapai tujuan nasional aman dan sejahtera ( pembukaan UUD’45 Alenia IV ) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud agar warga negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri dan tetap menjaga dirinya di tengah arus globalisasi.
Seperti yang dikatakan Ir.Soekarno pada 1 juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI bahwa orang dan tempat tak dapat dipisahkan atau rakyat tak dapat dipisahkan dari bumi yang ada di bawah kakinya. Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai Negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian Negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi di artikan lebih luas lagi yang meliputi intuisi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain-lain.
Karena orang dan tempat tinggalnya tak dapat dipisahkan, ruang yang menjadi hal yang meninbulkan konflik antar manusia, keluarga, masyarakat, dan bangsa hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik maupun non fisik.
Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi politik.
B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
1       Apa itu geopolitik indonesia ?
2       Bagaimanakah perkembangan teori geopolitik ?
3       Bagaimanakah wawasan nusantara yang disebut sebagai geopolitik indonesia ?
4       Bagaimanakah hubungan geopolitik dan hukum kewilayahan ?
5       Bagaimanakah hubungan geopolitik dan otonomi daerah ?

C.      Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.   Untuk mengetahui apa pengertian geopolitik indonesia.
2.   Untuk mengetahui bagaimana perkembangan teori geopolitik indonesia.
3.   Untuk mengetahui bagaimanakah wawasan nusantara yang disebut sebagai geopolitik indonesia.
4.   Untuk mengetahui apa saja hubungan antara geopolitik dan hukum kewilayahan.
5.   Untuk mengetahui apa saja hubungan antara geopolitik dan otonomi daerah.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1                PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik adalah istilah yang pertama kali dikemukan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik.sebagai ilmu,geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.bahwa politik indonesia dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan.geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan.
Dalam buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang ditulis oleh Ani Sri rahayu ( 2013:114 ). disini disebutkan bahwa Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik ( kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas ) suatu negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
sebaliknya politik negara itu secara langsung  akan berdampak kepada geografi negara yang bersangkutan.geopolitik bertumpu pada  geografi sosial ( hukum geografi ), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianngap relevan dengan karekteristik geografi.Sebelum abad XX,pengertian negara identik dengan tanah sehingga banyak bangsa menamakan negaranya dengan unsur tanah, misalnya , england, hollang, polland, atau thailand. Negara berdasarkan bentuk geografinya dapat dibedakan sebagai berikut:
dikelilingi daratan ( land lock country ); dan
1.     berbatasan dengan laut, dapat dibedakan menjadi :
a.     Negara pulau ( oceanic archipelago );
b.     Negara pantai ( coastal archipelago ); dan
c.      Negara kepulauan ( archipelago )
Adapun pengertian negara kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982 :
Kepulauan : suatu kesatuan untuk wilayah yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan yang terdapat pulau-pulau dengan perairan diantaranya dan angkasa diatasnya sebagai kesatuan utuh, dengan unsur air sebagai penghubung.
2.2  PERKEMBANGAN TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik semula membahas politik dalam suatu negara berkembang menjadi ajaran yang melegitimasi Hukum Ekspansi suatu negara,  hal ini tidak lepas dari oengaruh pemikiran dari beberapa penulis seperti :
1.            Frederich Ratzel ( 1844 – 1904 )
Teori yang dikemukannya adalah teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi ahli biologi Charles Darwin.ia menyamakan negara sebagai mahluk hidup yang makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan.dalam teoriny bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membuthkan daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “ Primitif ” .pendapat ini diertegas Rudolf Kjellen ( 1864 – 1922 ) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.dengan kekuataannya, ia mampu mengekploitasi negara “ Primitive ” agar negaranya dapat swasembada.beberapa pemikir sering menyebutnya Darwinisme Sosial.

2.           Haushofer yang pernah menjadi atase militer dijepang meramalkan jepang akan menjadi negara yang jaya didiunia.untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu menguasai benua benua diamerika.ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi atas empat kawasan benua ( pan region ) dan dipimpin oleh negara unggul.teori ruang dan kekuataan merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai teori Pan Regional, yaitu :
1.       Lebensraum ( ruang hidup ) yang “ cukup ” ,
2.       Autarki ( swasembada ); serta
3.       Dunia dibagi 4 ( empat ) Pan Region, tiap region dipimpin oleh satu bangsa ( nation ) yang unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan Eropa Afrika.dari pembagian daerah inilah,dapat diketahui percaturan politik masa lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer menjelang perang dunia II sangat besar di Jerman ataupun di Jepang.semboyan Match und Erde  di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei di jepang melandasi penbangunan kekuataan angkatan perang kedua negara tersebut menjelang perang dunia II.
3.            Sir Halford Mackinder ( 1861 – 1947 )
Teori daerah jantung ( dikenal pula sebagai wawasan benua ) .dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara lain selalu berpaling pada pembentukan kekuataan darat.dengan demikian, tidak mengganggu pengembangan armada laut inggris.teorinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.       Dunia terdiri atas 9/12 air,2/12 pulau dunia ( Eropa, Asia, Afrika ) serta sisanya 1/12 pulau lainnya.
2.       Daerah terdiri atas daerah jantung ( Heartland ), teretak dipulau benua, yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit dalam ( inner Cresent ) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Bulan Sabit Luar
3.       ( outer cresent ) meliputi Afrika, Australia, dan Amerika / Benua Baru.
Apabila suatu negara ingin mengusai dunia, harus menguasai daerah jantung untuk itu diperlukan kekuataan darat yang memadai.
Teori geopolitik Mackinder dapat disimpulkan sebagai berikut ( Sunardi, 2004: 166 ): Who rules East Europa commands Heartland, Who rules the Heartland commands the World; Island, Who rues the world island command the World.
4.        Sir Water Raleigh ( 155 – 1618 ) dan Alfred T. Mahan ( 1840 – 1914 )
Teori kekuatan maritim yang dirancang oleh Raleigh, bertepatan dengan kebangkitan armada inggrisbdan belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutra ditimur ( Simbolon,1995 : 425 ).
Pada masa ini pula,lahir pemikiran laut internasional yang berlaku sampai tahun 1994 ( setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB ).
1.     Sir W.Raleigh : siapa yang kuasai laut akan kuasai perdagangan dunia / kekayaan dunia, karena itu dia harus memiliki armada laut yang kuat .sebagai tindak lanjut maka inggris berusaha menguasai pantai-pantai benua,paling tidak menyewanya.
2.     Alfred T.Mahan : laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat dilaut, maka harus dibuat armada laut yang kuat untuk menjaganya.menurut Mahan, disamping hal tersebut juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.

5.        Giulio Douhet ( 1869 – 1930 )  dan William Mitchel ( 1879 – 1936 )
Pada abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan.kedua orang ini mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara.dalam teorinya, disebutkan bahwa kekuataan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan, serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.

6.        Nicholas J.Spijkman ( 1893 – 1943 )
Teori Daerah Batas ( rimland theory ) .teori dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushofer, terutama dalam membagi daerah.karena ia adalah bangsa belanda yang pada dasarnya adalah negara  maritim,maka menurutnya penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia, dalam teorinya tersirat :
1.     Dunia menurutnya terbagi 4 daerah, yaitu daerah jantung (Heartland), Bulan Sabit Dalam ( Rimland ), Bulan Sabit luar, dan Dunia Baru ( Benua Amerika ) ;
2.     Menggunakan kombinasi kekuataan Darat, Laut, dan Udara untuk kuasai dunia ;
3.     Daerah Bulan Sabit Dalam ( Rimland ) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung ; serta
4.     Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat .


7.        Bangsa Indonesia
Wawasan bangsa indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara lain :

1.     Ruang lingkup bangsa terbatas diakui internasional ;
2.     Setiap bangsa sama derajatnya, berwajiban menjaga perdamaian dunia ; serta
3.     Kekuataan bangsa untuk mempertahankan eksistansi dan kemakmuran rakyat.
Dari pembahasan tersebut,dapat disimpulkan bahwa teori geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya negara nasional yang kuat dan tangguh.
Sebagai doktrin dasar, ada empat unsur yang perlu diperhatikan, yaitu (Sunardi, 2004) :
1.     Konsepsi ruang, yang merupakan aktualisasi dari pemikiran negara sebagai organisasi hidup.ruang yang menjadikan inti dari konsepsi geopolitik merupakan wadah dinamika politik dan militer.hal ini juga dapat dirasakan pada era perang dingin antara blok barat dan blok timur ketika kedua kutub saling mencari pengaruh didunia ketiga (negara sedang berkembang).
2.     Konsepsi frontier, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan.frontier merupakan batas imajiner diantara dua negara yang saling mempengaruhi.oleh karena itu, batas resmi (boundary) dapat bergeser karena berbagai pengaruh, terutama masalah sosial, budaya, ataupun ekonomi.pengaruh negara asing/tetangga yang lebih maju apabila tidak ditangani secara serius, akan menimbulkan gejolak politik yang melabilkan pemerintah.
3.     Konsepsi politik kekuatan, yang ingin menjelaskan tentang kehidupan bernegara.politik kekuataan yang merupakan faktor dinamika kehidupan bangsa karena dinamika organisme bangsa .dunia yang menyempit dan percepatan jalannya sejarah ( Wright 1941 : hlm 5 s.d 7 ) sebagai akibat revolusi teknik.dengan demikian dunia makin terbuka dan cita cita dunia tanpa batas ( Ohmae, 1990 : 214 ) merupakan ciri globalisasi.fenomena ini harus ditangkal oleh setiap negara,lebih lebih bagi negara yang sedang berkembang.
4.     Konsepsi keamanan negara dan bangsa, yang kemudian melahirkan konsepsi geostrategic, geopolitik akhirnya bertujuan untuk pengamanan negara, baik secara fisik maupun sosial (ekonomi, budaya  , dan kehidupan sosial lainnya ).untuk itu perlu disiapkan daerah peyangga yang dikenal sebagai daerah frontier yang berbatsan dengan negara jiran dan dipesiapkan secara sistematis pembangunannya (Kesatuan ham dan demokrasi dan ketahanan nasional: Paradigma:2013)

2.3                WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
1.                    PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Istilah wawasan berasal dari kata “ wawas ” yang berarti pandangan,tinjauan ,atau pandangan indrawi.akar kata ini membentuk kata wawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat sedangkan wawasan berarti cara pandang,cara tinjau,atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari “ nusa ” yang berarti kepulauan dan “antara ” yang berarti diapit diantara dua hal.istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau pulau indonesia yang terletak diantara samudra pasifik dan samudra indonesia serta diantara benua asia dan benua australia ( Ani Sri Rahayu : 2013 :116 )
Wawasan nasional indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu paham negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau pulau bedasarkan contour yang dipisahkan oleh laut.paham nusantara menunjukan 2 ( dua ) arah pengaruh, yaitu :
1.   Ke dalam : berlaku asas kepulauan yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air ; serta
2.   Ke luar : berlakunya asas posisi antara, yang menuntut posisi kuat bagi indonesia untuk dapt berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Wawasan nusantara didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berbentuk negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Semua itu untuk mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu hakikat tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut :
1)   Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, potensi, dan posisi geografi, serta kebhinekan budaya.
2)   Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan nasional
3)    Hakikat wawasan nusantara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan

2.                    KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Dalam sistem kehidupan nasional indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional indonesia yang urutannya sebagai berikut :
1.   Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
2.   UUD 1945 sebagai konstitusi negara ;
3.   Wawasan nusantara sebagai geopolitik bangsa indonesia ;
4.   Ketahanan nasional sebagai geostrategik bangsa dan negara indonesia; serta
5.   Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Wawasan nusantara dan ketahanan nasional sebagai doktrin  dasar peraturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN ( masa Orba ) yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata dibawahnya.
Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan, dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam doktrin ynag timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
3.     PERANAN WAWASAN NUSANTARA

Dalam kehidupan nasional, wawasan nusantara dikembangkan peranannya untuk :
1.   wewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional ;
2.   Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas pemanfaatan lingkungannya.peran ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan ruang hidupnya.oleh karena itu, pamanfaatan lingkungan hidup harus bertanggung jawab.jika tidak, maka akan menimbulkan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri ;
3.   Menegakan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional.kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antar bangsa.apabila satu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau pararel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah  terjalin hubungan persahabatan ; serta
4.   Merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakan perdamaian.

4.                    WAJAH WAWASAN NUSANTARA
Pengertian istilah wajah adalah roman muka. Wajah manusia hanya satu, tetapi wajah itu memiliki beberapa roman muka dan tiap roman muka berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam hubungan itu, dapat dikatakan bahwa geopolitik indonesia hanya satu, yaitu wawasan nusantara ( Wasantara ) .namun, wajahnya lebih dari satu, yaitu ada 4 wajah yang meliputi :
1.   Wajah wawasan sebagai wawasan nusantara nasional yang melandasi konsepsi ketahanan nasional;
2.   Wajah wasantara sebagai wawasan pembangunan nasional  ;
3.   Wajah wasantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan;serta
4.   Wajah wasantara sebagai wawasan kewilayahan.

1.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, yang berarti :
a.     Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun
b.     diseluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluaan hidup sehari hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air ;
c.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang; serta
d.     Kehidupan perekonomian diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar besar kemakmuran rakyat.
2.     perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti :
a.     bahwa masyarakat indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuia dengan tingkat kemajuan bangsa ; serta
b.     bahwa budaya bangsa indonesia pada hakikatnya adalah satu sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa.kekayaan ini menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya.tentunya dengan tidak menolak nilai nilai budaya  lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, serta yang hasil hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
3.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti ;
a.     Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara ; serta
b.      Bahwa tiap tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa .
Dari rangkaian uraian diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.       Wawasan nusntara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinekaan bangsa dalam rangka potensi mewujudkan persatuan dan kesatuan .
2.       Wawasan nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.

2.4                    GEOPOLITIK DAN HUKUM KEWILAYAHAN
1.                           HUKUM LAUT DAN PERKEMBANGANNYA
Perkembangan sejarah hukum laut tidak lepas dari kemajuan teknologi maritim perkapalan dan kepelabuhan belanda dan inggris. Serta orientasi perdagangan dunia ( simbolon, 1995 ). Setelah perang salib sampai dengan bagian akhir zaman pencerahan ( renaissance ), laut praktis hanya menjadi milik spanyol dan portugal sehingga ada semacam pembagian wilayah yuridiksi  dari kedua negara tersebut. bagian akhir zaman pencerahan teknologi maritim belanda dan inggris melampaui spanyol dan portugal. Oleh karena itu, hukum laut banyak ditentukan oleh polemik bangsa iggris dan belanda.
            Hakikat laut adalah :
1.   Bebas, merdeka dan bergerak serta relatif tetap dan tidak mudah rusak ;
2.   Datar dan terbuka, serta tidak dapat dipakai sembunyi ;
3.   Tidak dapat dikuasai secara mutlak ( tidak dapat dikaveling/susah diberi tanda ).
4.   Media untuk bermacam macam alat angkut,teruma yang bervolume besar.
Dari hakikat tersebut timbul falsafah hukum laut yang berbuntut pada perebutan wilayah laut, yakni :
1.   Res Nullius : laut tidak ada yang memiliki, karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara ;
2.   Res Communis : laut milik masyarakat dunia, karena itu tidak dapat diambil/dimiliki oleh setiap negara.

Belanda dan inggris merasa bahwa mereka tidak harus tunduk pada negara yang lebih “ primitif ”.oleh karena itu,kedua negara saling berpolemik mengeluarkan argumentasi tentang hak atas laut.
1.   Hugo Grotius ( belanda ) memberi teori “ mare liberum ” ( laut bebas ).laut tidak dapat dikuasai suatu negara dengan jalan “ okupasi ” ( menduduki ) karena itu laut bebas.
2.   Johan selden ( inggris ) memberi teori “ mare clausum ” ( hak kuasai laut ) sebagai jawaban diatas teori grotius.menurutnya, setiap negara dapat mengusai laut.
3.   Cornelis bijenkershoek ( belanda ) berpendapat laut wilayah adalah 3 mil laut dari pantai pada saat pasang surut.argumentasi ini didasari bahwa jangkauan meriam+/-3 mil.pemerintah kesatuan negara indonesia  melalui deklarasi tanggal 13 desember 1957 mengajukan NKRI perlu laut wilayah ( territory water ) selebar 12 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar ( base line ) atas dasar “ point to point theory ”.dengan demikian, laut antar pulau menjadi perairan pedalaman ( internal water ). selanjutnya, laut wilayah dan laut pedalaman dikenal sebagai laut nusantara.
Akibat konvensi Hukum Laut timbul berbagai tipe perairan :
1.    Laut teritorial/laut wilayah ( territorial sea ) ; wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil dari garis pangkal/garis dasar.garis dasar adalah garis dasar yang menghubungkan titik titik pulau terluar.
2.    Perairan pedalaman ( internal water ); wilayah laut sebelah dalam dari daratan/sebelah dalam dari garis pangkal.negara pantai mempunyai kedaulatan penuh.
3.    Zona tambahan ( Contiguous Zone) : wilayah laut yang lebarnya tidak boleh melebihi 12 mil laut dari laut teritorial,merupakan wilayah negara pantai untuk melakukan pengawasan pabean, fiskal imigrasi,serta sanitasi dalam wilayah laut teritorial
4.    Zona ekonomi eksklusif ( Exlusive Economic Zone): wilayah laut yang tidak melebihi 200 mil dari garis pangkal.negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi,konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati perairan
5.    Landas kontinen ( Continental shelf): wilayah laut negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya,terletak di luar teritorial sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah.jarak 200 mil garis pangkal atau maksimal 350 mil atau tidak melebihi 100 mil dari kedalaman 2.500 m
6.    Laut lepas ( high seas): dikenal juga sebaga laut bebas/laut internasional : wilayah laut > 200 mil dari garis pangkal.
Dengan adanya ketentuan diatas , negara lain menuntut beberapa hak yang sebenarnya adalah jaminan dari negara kepulauan,antara lain :
a.   Lintas : berlayar/bernavigasi melalui laut teritorial, termasuk masuk dan keluar perairan pedalaman untuk singgah disalah satu pelabuhan ;
b.   Lintas damai : bernavigasi melalui laut teritorial suatu negara sepanjang tidak merugikan kedamaian, ketertiban, atau keamanan negara yang bersangkutan ;
c.    Lintas transit : bernavigasi melintasi pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara laut lepas/ZEE yang lain.
d.   Alur laut kepulauan :
a.   Alur yang ditentukan oleh negara kepulauan untuk alur laut dan jalur penerbangan diatasnya yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat terbang asing ;
b.   Alur yang digunakan untuk merangkai garis sumbu pada peta, kapal dan pesawat terbang tidak boleh melintas lebih dari 25 mil kiri/kanan dari garis sumbu.
e.   Laut lepas :
a.   Semua bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial,baik perairan pedalaman maupun ZEE ;
b.   Laut terbuka untuk semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai ;
c.    Untuk laut lepas semua negara berhak berlayar, terbang, riset ilmiah, dan menangkap ikan.
Beberapa perhatian manusia terhadap laut :
a.   Perubahan peta bumi terjadi setelah perang dunia II karena telah lahir banyak negara nasional baru yang memiliki laut. Dengan demikian perlu diperhatikan :
1.       Laut untuk kehidupan bangsa dan kehidupan rakyat ;
2.       Perlu pengaturan bersama pemanfaatan laut dan lingkungan untuk bangsa bangsa .
b.   Kemajuan teknologi berdampak pada meningkatnya kemampuan manusia memanfaatkan laut.
c.    Bertambahnya jumlah penduduk perlu diimbangi dengan kenaikan produksi, khususnya dari sumber kekayaan laut.
d.   Bagi bangsa indonesia, laut untuk menjamin integrasi, sarana perhubungan dan transportasi, serta menjadi salah satu sumber penghidupan, selain itu ditinjau dari segi militer merupakan wahana pertahanan.


2.5                    GEOPOLITIK DAN OTONOMI DAERAH
Wilayah negara kesatuan republik indonesia terbagi atas daerah daerah propinsi, serta daerah propinsi dibagi atas  kabupaten dan kota yang masing masing memiliki pemerintah daerah.( pasal 2 UU No. 32 / 2004 ).pemerintah propinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewengan wilayah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau kearah perairan kepulauan ( pasal 18 ayat 4 UU No. 32 / 2004 ).asas ini bertentangan dengan deklarasi pemerintah RI yang telah dikukuhkan melalui UNCLOS, serta ttelah diratifikasi dengan UU No. 6 /1996 tentang perairan indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut patut diwaspadai bahwa semangat otonomi seharusnya tidak menjurus pada semangat pembentukan daerah berdasarkan etnik atau subkultur. Globalisasi yang menyebabkan global paradox ( Naisbit,1987:55 ) jangan sampai menyemangati pemekaran wilayah atas dasar pendekatan kebudayaan sehingga menimbulkan benturan budaya yang berakibat pecahnya negara nasional. ( huntington, 1996:100 ).
Banyak pimpinan dan politisi daerah yang tidak mendalami makna filosofi otonomi daerah sehingga ada daerah yang terpencil, bahkan terisolasi pada era globalisasi.mereka sering mengabaikan daerah “hinterland” ( pedalaman ), tetapi apabila hinterland ini berada ditapal batas batas resmi, yang dikukuhkan melalui pejanjian internasional dengan negara jiran, daerah ini merupakan daerah “ frontier ”.daerah frontier terbentuk karena sifat manusia yang saling bergantung, baik dengan manusia maupun dengan alam sehingga terjadi simbiosis.kehidupan masyarakat indonesia dengan masyarakat dengan jiran menjadi saling mempengaruhi.akibatnya, terjadi pergesaran batas negara secara imajiner.
 Daerah frontier ( sunardi, 2004 : 151 ) terjadi antara lain :
1.     Dorongan ekonomi, berupa kemudahan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup ;
2.     Dorongan sosial budaya, berupa kesamaan subkultur ( suku ) dan kemudahan mendapatkan fasilitas perlindungan masa depan ;
3.     Dorongan politik, antara lain adanya kepastian hukum dan tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan referundum.



BAB III
PENUTUP
3.1                Kesimpulan
1.Geopolitik adalah istilah yang pertama kali dikemukan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik.sebagai ilmu,geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Bahwa politik indonesia dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan.geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan.

2.Bermacam macam teori teori geopolitik

·        Frederich ratzel ( 1844 – 1904 )
·        Sir halford mackinder ( 1861 – 1947 )
·        Sir water raleigh ( 1555 – 1618 )
·        Alfred T. Mahan (1840 – 1914 )
·        Giulio douhet ( 1869 – 1930 )
·        Nicholas J Spijkman ( 1893 – 1943 )


3.Istilah wawasan berasal dari kata “ wawas ” yang berarti pandangan,tinjauan ,atau pandangan indrawi.akar kata ini membentuk kata wawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat sedangkan wawasan berarti cara pandang,cara tinjau,atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari “ nusa ” yang berarti kepulauan dan “antara ” yang berarti diapit diantara dua hal.istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau pulau indonesia yang terletak diantara samudra pasifik dan samudra indonesia serta diantara benua asia dan benua australia ( Ani Sri Rahayu : 2013 :116 )
4.Perkembangan sejarah hukum laut tidak lepas dari kemajuan teknologi maritim perkapalan dan kepelabuhan belanda dan inggris. Serta orientasi perdagangan dunia ( simbolon, 1995 ). Setelah perang salib sampai dengan bagian akhir zaman pencerahan ( renaissance ), laut praktis hanya menjadi milik spanyol dan portugal sehingga ada semacam pembagian wilayah yuridiksi  dari kedua negara tersebut. bagian akhir zaman pencerahan teknologi maritim belanda dan inggris melampaui spanyol dan portugal. Oleh karena itu, hukum laut banyak ditentukan oleh polemik bangsa inggris dan belanda.
5.Wilayah negara kesatuan republik indonesia terbagi atas daerah daerah propinsi, serta daerah propinsi dibagi atas  kabupaten dan kota yang masing masing memiliki pemerintah daerah.( pasal 2 UU No. 32 / 2004 ).pemerintah propinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewengan wilayah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau kearah perairan kepulauan ( pasal 18 ayat 4 UU No. 32 / 2004 ).asas ini bertentangan dengan deklarasi pemerintah RI yang telah dikukuhkan melalui UNCLOS, serta ttelah diratifikasi dengan UU No. 6 /1996 tentang perairan indonesia.

3.2 Saran
Kami selaku penulis mengharapakan kritik dan saran apabila terdapat kesalahan kata dalam penulisan ini. Kritik dan saran yang membangun akan menjadikan kami lebih baik ke depannya dalam penulisan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Zubai Ahmad dan Kaelan. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. PARADIGMA YOGYAKARTA.

Rahyu, Ani Sri. 2013. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan ( ppkn ). Bumi Aksara . Jakarta

Busrizalti. 2013. Pendidikan  kewarganegaraan Negara Kesatuan, HAM dan Demokrasi dan Ketahanan Nasional .Total Media. Yogyakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar